Revealing the Integrity of Investigators in Handling Cases of Crimesby Witnesses Perpetrated (Case Study of Alleged Criminal Acts of Vandalism in Central Buton Regency)
DOI:
https://doi.org/10.21532/apfjournal.v7i2.260Keywords:
Integrity, Investigator, WitnessAbstract
This study aims to examine and analyze the integrity of investigators in handling criminal cases committed by witnesses (Case Study of Alleged Criminal Acts of Vandalism in Central Buton Regency), through a juridical-empirical research approach and analysis of qualitative methods. The results show. To reveal the integrity of investigators, two indicators are used, namely honesty and objectivism. So the results of the study showed that there was dishonesty by the investigators, namely asking for the summons of witnesses at night, the investigator denied the question and said it was not true while regarding objectivism, the investigator allegedly sided with the reporter based on the alleged threat to the witness to admit that he did it. Suggestions in realizing investigators with integrity can be formed through two aspects, namely internal aspects, and external aspects, internal aspects of the police institution must be seriously fostered through quality education of cultural maturity, spiritual maturity, psychological maturity, cultural maturity, conscience maturity, and moral maturity that originates from, external aspects, namely synergies between institutions and integration into a supervisory system.References
Audi, R., & Murphy, P.E. (2006). The Many Faces of Integrity. Business Ethics Quarterly, 16(1), 3-21.
Rahardjo, S. (1985). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia. Alumni: Bandung.
Carter, Stephen L. (1996). Integrity. New York. Basic Books.
Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(1), 131–152. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.159
Harrison, B. (1825). An Etymological and Explanatory Dictionary of Words Derived from the Latin. 2nd ed. London. Longman.
H, Salman., R. Otje., dan F, Susanto., Anton. (2008). Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung, Refika Aditama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (2016). Modul Kelas Politik Cerdas Berintegritas Untuk Mahasiswa, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.
Martin, M. W. (1996). Love’s Virtue. Lawrence: University Press of Kansas.
Nawawi, B.A. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan,.Jakarta. Prenada Media
Remaja, I. N. G. (2018). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Oleh Negara. Kertha Widya, 6(1), 8-19.
Ridwan. (2012). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana yang Berwibawa. Jurnal Media Hukum, 19(1), 87-98.
Moeljatno. (1985). Membangun Hukum Pidana. Jakarta, Bumi Aksara.
Mathew, M. B., Huberman, A. M. (1994). An Expanded Sourcebook: Qualitative Data Analysis. London. Sage Publications.
Baisary, R. P. (2013). Pengaruh Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kom-petensi, dan Komitmen Terhadap Kinerja Auditor pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Ke-uangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah. e-Jurnal Katalogis, 1(1), 124-135.
Abdullah, V. R. (2012). Pengertian Penelitian Deskriptif. Medan. Sofmedia.
Walter, S. W. (1888). An Etymological Dictionary of the English Language. 2nd ed. Oxford. Clarendon Press.
Tahir, H. (2010). Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, cetakan pertama. Laksbang Pressindo: Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Wawancara Wa Sandria, Selaku Saksi/Terlapor, pada tanggal 1 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.
Wawancara Wa Sandria, Selaku Saksi/Terlapor, pada tanggal 1 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.
Wawancara Oknum Penyidik, Selaku Penyidik, pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.
Wawancara Muhaini, Selaku Penasehat Hukum, pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.